Peran Dewan Pengawas Syariah di Pasar Modal Syariah

Peran Dewan Pengawas Syariah di pasar modal syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No     /POJK.4/2014 tentang penerbitan saham syariah

BAB III
DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Pasal 7
Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan dan mendaftarkan Efek Syariah berupa saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal.

Pasal 8
Anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai 
anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang diawasinya.

Pasal 9
Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan, antara lain:
a. Memberikan nasihat dan saran kepada direksi perusahaan;
b. Mengawasi aspek syariah kegiatan operasional perusahaan;
c. Sebagai mediator antara perusahaan dengan Dewan 
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.ojk.go.id/id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR dan MEKANISME PASAR MODAL SYARIAH dan KONVENSIONAL