Peran Dewan Pengawas Syariah di Pasar Modal Syariah

BAB III
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Pasal 7
Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan dan mendaftarkan Efek Syariah berupa saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal.
Pasal 8
Anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai
anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang diawasinya.
Pasal 9
Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan, antara lain:
a. Memberikan nasihat dan saran kepada direksi perusahaan;
b. Mengawasi aspek syariah kegiatan operasional perusahaan;
c. Sebagai mediator antara perusahaan dengan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.ojk.go.id/id/
Komentar
Posting Komentar