STRUKTUR dan MEKANISME PASAR MODAL SYARIAH dan KONVENSIONAL

 

 



Sumber: https://www.kpei.co.id/

Lembaga yang terkait dengan pasar modal

A.    Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

§  Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.

§  Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

 

Bapepam mempunyai fungsi :

§  Menyusun Peraturan di bidang pasar modal

§  Menegakkan peraturan di bidang pasar modal

§  Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal

§  Menetapkan prinsip keterbukaan

§  Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP

§  Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal

§  Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

B.    Perusahaan

Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.

C.    Self Regulatory Organizations (SRO)

Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.

§  Bursa Efek

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.

§  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

§  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

D.    Perusahaan Efek

Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :

§  Penjamin Emisi Efek

Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

§  Perantara Pedagang Efek

Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

§  Manajer Investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

E.    Penasihat Investasi

Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.

F.    Lembaga Penunjang Pasar Modal

§  Biro Administrasi Efek

§  Kustodian

§  Wali Amanat

G.   Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.

1.               Akuntan Publik

§  Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.

§  Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.

§  Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)

2.               Konsultan Hukum

§  Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)

§  Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik

3.               Legal Audit

§  Akte pendirian berikut perubahannya

§  Permodalan

§  Perizinan

§  Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan

§  Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri

§  Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi

§  UMR

§  Amdal

4.               Notaris

§  Membuat Berita Acara RUPS

§  Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar

§  Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek

5.               Penilai

Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.

 

Mekanisme Pasar Modal Syariah

Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995), diantaranya yaitu:[1]

  • Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
  • Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
  • Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
  • Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
    Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
  • Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.
  • Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.
  • Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
  • Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

Struktur Pasar Modal Syariah

Struktur pasar modal syariah terdiri dari pengelola dan pelaku.

Pengelola Pasar Modal

Pengelola pasar modal terdiri dari:

Bapepam-LK

Pada 10 Agustus 1977, pemerintah mulai mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan sejak tahun 1991 Badan Pelaksana Pasar Modal diubah menjadi Badan Pengawas Pasae Modal. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005, Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Bapepam-LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Tujuan Bapepam-LK adalah untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

  • Teratur. Ini berarti menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
  • Wajar. Ini berarti seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
  • Efisien. Ini berarti kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

Terdapat dua strategi yang dinyatakan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah., diantaranya yaitu:

  • Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah.
  • Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah.

Kemudian, strategi tersebut diimpletasikan menjadi tujuh, diantaranya yaitu:

  1. Mengatur penerapan prinsip syari’ah.
  2. Menyusun strandar akuntansi.
  3. Mengembangkan profesi pelaku pasar.
  4. Sosialisasi prinsip syari’ah.
  5. Mengembangkan produk.
  6. Menciptakan produk.
  7. Meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.

Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara keduanya. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek diantaranya yaitu:

  • Wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
  • Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
  • Wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.pelajaran.co.id/

https://www.kpei.co.id/

[1] https://www.pelajaran.co.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Dewan Pengawas Syariah di Pasar Modal Syariah