STRUKTUR dan MEKANISME PASAR MODAL SYARIAH dan KONVENSIONAL
Sumber:
https://www.kpei.co.id/
Lembaga
yang terkait dengan pasar modal
A. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
§ Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari
kegiatan pasar modal.
§ Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar
dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Bapepam
mempunyai fungsi :
§ Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
§ Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
§ Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin
usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di
pasar modal
§ Menetapkan prinsip keterbukaan
§ Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
§ Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
§ Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan
B. Perusahaan
Lembaga
ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum
(Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan
berperan sebagai emiten.
C. Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah
organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
§ Bursa Efek
Adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek
Indonesia.
§ Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
§ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP
adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
D. Perusahaan Efek
Adalah
perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
§ Penjamin Emisi Efek
Sebagai
penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak
terjual.
§ Perantara Pedagang Efek
Perusahaan
memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
§ Manajer Investasi
Pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
E. Penasihat Investasi
Pihak
yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
F. Lembaga Penunjang Pasar Modal
§ Biro Administrasi Efek
§ Kustodian
§ Wali Amanat
G. Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri
dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk
dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam
peraturan Bapepam.
1.
Akuntan
Publik
§ Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan
memberikan pendapatnya.
§ Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia dan ketentuan Bapepam.
§ Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik
(apabila diperlukan)
2.
Konsultan
Hukum
§ Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal
Audit)
§ Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap
emiten dan perusahaan publik
3.
Legal
Audit
§ Akte pendirian berikut perubahannya
§ Permodalan
§ Perizinan
§ Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
§ Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar
negeri
§ Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan
mapupun pribadi direksi
§ UMR
§ Amdal
4.
Notaris
§ Membuat Berita Acara RUPS
§ Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
§ Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5.
Penilai
Adalah
pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan
penilai.
Mekanisme
Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal
syariah (Metwally, 1995), diantaranya yaitu:[1]
- Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek.
- Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
- Semua perusahaan yang memiliki
saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan
informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta
neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak
lebih dari 3 bulan.
- Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3
bulan sekali.
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST. - Saham bisa dijual dengan harga
dibawah HST.
- Komite manajemen harus memastikan
semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar
akuntansi syariah.
- Perdagangan saham harusnya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
- Perusahaan hanya bisa menerbitkan
saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
Struktur
Pasar Modal Syariah
Struktur pasar modal syariah terdiri dari pengelola dan pelaku.
Pengelola Pasar Modal
Pengelola pasar modal terdiri dari:
Bapepam-LK
Pada 10 Agustus 1977, pemerintah mulai mengaktifkan pasar modal
Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan sejak
tahun 1991 Badan Pelaksana Pasar Modal diubah menjadi Badan Pengawas Pasae
Modal. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK
606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005, Bapepam disempurnakan menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Bapepam-LK
berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina,
mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Tujuan Bapepam-LK adalah untuk mewujudkan terciptanya kegiatan
pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat.
- Teratur. Ini berarti menjamin
bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku
sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara
konsisten.
- Wajar. Ini berarti seluruh pelaku
pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika
yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat
banyak.
- Efisien. Ini berarti kegiatan
pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif
murah.
Terdapat dua strategi yang dinyatakan Bapepam untuk mencapai
pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah., diantaranya
yaitu:
- Pertama, pengembangkan kerangka
hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah.
- Kedua, mendorong perkembanagn
pasar modal berbasis syari’ah.
Kemudian, strategi tersebut diimpletasikan menjadi tujuh,
diantaranya yaitu:
- Mengatur penerapan prinsip
syari’ah.
- Menyusun strandar akuntansi.
- Mengembangkan profesi pelaku
pasar.
- Sosialisasi prinsip syari’ah.
- Mengembangkan produk.
- Menciptakan produk.
- Meningkatkan kerja sama dengan
DSN-MUI.
Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara keduanya. Kewajiban dan tanggung
jawab bursa efek diantaranya yaitu:
- Wajib menyediakan sarana
pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
- Rencana anggaran tahunan dan
penggunaan laba wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
- Wajib menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring
dan penyelesaian transaksi bursa dan hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa efek.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan
efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan
Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di
Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pasar modal Indonesia
dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP
adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
yang teratur, wajar, dan efisien.
Penyelenggara
Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk
menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek.
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain
Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory
Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.pelajaran.co.id/

Komentar
Posting Komentar