Apa itu Pasar Modal? dan Apa Perbedaan Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat
utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif
maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi
perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai
sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Dalam pengertian yang secara luas, pasar modal merupakan tempat bertemunya dua pihak, yaitu investor dan emiten. Investor berperan sebagai pihak yang memiliki dana. Sementara itu, emiten merupakan sebuah badan usaha yang membutuhkan modal dan mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan.
Selain melibatkan investor dan emiten, kamu juga akan menemukan beberapa pihak yang turut berpartisipasi di dalam pasar modal. Mereka berfungsi sebagai pihak yang menemukan antara investor dengan emiten. Ada 3 pihak lain yang bakal kamu temukan di bursa efek, yaitu:
-
Underwriter atau penjamin emisi
Keberadaan penjamin emisi dalam pasar modal memiliki fungsi penting, karena memiliki tanggung jawab ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh emiten. Di bursa efek, kamu bisa menemukan underwriter berupa bank komersial, bank investasi, ataupun perusahaan pialang.
-
Broker atau pialang
Dalam setiap aktivitas jual beli surat berharga di bursa efek, kamu akan menemukan keberadaan tenaga broker atau pialang. Fungsi utama dari broker adalah sebagai perantara dagang yang menjembatani investor dengan emiten.
-
Manajer investasi
Selanjutnya, kamu bisa menemukan manajer investasi, yang punya tugas mengelola efek dari para nasabah yang telah mempercayakan investasi kepadanya.
Pasar modal juga dikenal dengan istilah
bursa efek. Di dalamnya, kamu bisa menemukan berbagai jenis surat
berharga yang setiap hari diperdagangkan. Jenis-jenis surat berharga
tersebut di antaranya adalah:
Saham
Saham merupakan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Investor yang memiliki saham di sebuah perusahaan, berhak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba.
ReksadanaReksadana dikenal sebagai instrumen investasi yang menjadi wadah untuk pengumpulan serta pengelolaan dana beberapa investor. Dana tersebut kemudian dikelola manajer investasi menjadi berbagai instrumen, seperti pasar uang, obligasi, saham, atau efek lainnya.
Surat utang atau obligasiKamu juga
bisa mendapatkan surat berharga berupa obligasi di pasar modal.
Kepemilikan surat utang dapat dipindahtangankan, dan pemegangnya
memiliki hak untuk memperoleh bunga serta pelunasan utang pada jangka
yang telah ditentukan.
Exchange traded fund (ETF)
Surat berharga yang satu ini sebenarnya memiliki kemiripan dengan reksadana, sama-sama dikumpulkan secara kolektif. Hanya saja, EFT bisa diperdagangkan di bursa efek layaknya saham.
Derivatif
Selanjutnya, ada pula surat berharga dalam bentuk derivatif. Surat berharga ini dikenal sebagai bentuk turunan dari saham. Terdapat 2 jenis derivatif yang bisa kamu temukan di pasar modal Indonesia, yaitu warrant dan right.
Membahas kepada pasar modal syariah, apa itu pasar modal syariah?
Sama halnya dengan pasar modal konvensional, Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan surat utang, saham, reksadana dengan menerapkan prinsip syariat sebagai landasan sistem kerjanya.
Di Indonesia,
pengertian pasar modal syariah sendiri tidak bisa terlepas dari
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Bursa Efek Syariah.
Masuk kepada perbedaan PM konvensional dengan PM Syariah
1. Instrumen yang Dijual
Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant.
Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksa dana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.
2. Emiten Penjual Saham
Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualannya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram.
Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki bunga dan kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.
Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.
Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip , mudharabah, musyarakah, dan salam. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.
3. Indeks Saham
Indeks saham syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya.
Sedangkan
pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan
tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.
4. Mekanisme Transaksi
Mekanisme transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan batasan apapun. Arah perputaran uang juga dibuka secara bebas. Sehingga konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada.
Transaksi
yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi juga diizinkan
dalam pasar modal konvensional. Serta saham yang dimiliki dapat bergerak
di bidang apapun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.
Sedangkan pada pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat. Dana yang Anda tanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Pasar modal syariah juga bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan, manipulatif, dan juga judi.
5. Obligasi
Anda yang berminat terhadap obligasi juga harus tahu apa yang membedakan antara obligasi konvensional dan syariah.
Secara umum, pada obligasi konvensional, prinsip yang digunakan adalah prinsip bunga dengan pemegang obligasi sebagai kreditur atau orang yang berpiutang. Perhitungan nisbahnya pun didasarkan kepada perkembangan suku bunga yang berlaku.
Sedangkan obligasi syariah telah diatur dalam fatwa DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang obligasi bukanlah kreditur, tapi pemodal atau shahibul mal. Sedangkan emiten disebut sebagai pengelola atau mudharib.
Selain itu, perhitungan nisbahnya pun sudah disebutkan di awal pada saat akad transaksi dilakukan. Dalam penggunaan modal saham pun emiten diwajibkan untuk mengalokasikan modal tersebut sesuai dengan hukum-hukum syariat yang berlaku.
baiklah itulah 5 perbedaan utama antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Meskipun terkesan hampir mirip, namun pada praktiknya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah memang cukup signifikan berbeda. Khususnya dalam pengelolaan dana dan akad yang dilakukan.
jika ada yang ingin menambahinya atau mmbereikan saran kepada penulisan ini silahkan curahkan dalam komentarnya. See You Guys😀
Komentar
Posting Komentar