Sumber: https://www.kpei.co.id/ Lembaga yang terkait dengan pasar modal A. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) § Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal. § Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Bapepam mempunyai fungsi : § Menyusun Peraturan di bidang pasar modal § Menegakkan peraturan di bidang pasar modal § Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal § Menetapkan prinsip keterbukaan § Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP § Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal § Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menter...
Komentar
Posting Komentar