INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA


 

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah,

Sukuk dan

Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

 

Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah total investor syariah di Indonesia per Maret 2019 mencapai 50.049, tumbuh 12% dibandingkan akhir tahun 2018. Pertumbuhan ini tentunya didukung oleh komposisi penduduk Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam, sehingga kebutuhan akan produk-produk syariah pun juga cukup besar.

Tren global yang terjadi adalah menjamurnya brand atau produk yang mengangkat sisi syariah, misalnya: make-up halal, produk sampo untuk wanita berhijab, dan sebagainya. Tren ini juga mulai meluas dari ranah ritel ke investasi. Salah satunya adalah investasi saham syariah.

Saham syariah tergolong istimewa karena mampu mengakomodasi keinginan investor yang ingin memiliki saham sesuai dengan prinsip agama Islam. Berikut ini adalah ulasan lebih lanjut mengenai saham syariah untuk investor pemula.

Memberikan Keuntungan yang Halal

Jika Anda masih meragukan kehalalan hasil investasi saham, maka saham syariah dapat Anda jadikan sebagai jawaban. Investasi di saham syariah memberikan keuntungan halal karena secara otomatis terhindar dari investasi yang dilarang. Contohnya, saham perusahaan yang bergerak di industri non-halal, seperti minuman keras dan rokok, tidak dapat masuk dalam daftar saham syariah.

Keuntungan halal yang investor syariah dapatkan sama seperti investor saham konvensional, yaitu berupa capital gain yaitu keuntungan investasi yang berasal dari selisih harga jual dan beli, serta deviden yaitu bagi hasil dari keuntungan perusahaan.

Untuk memastikan Anda bertransaksi saham secara syariah, Anda membutuhkan sistem online trading syariah atau yang biasa disebut Sharia Online Trading System (SOTS), sehingga Anda akan merasa lebih nyaman dan tenang dalam melakukan transaksi saham.

Menggunakan MNC Trade Syariah

Aplikasi online trading saham syariah yang telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah MNC Trade Syariah. Dengan MNC Trade Syariah, sistem yang cerdas dan canggih memastikan Anda hanya dapat melakukan pembelian saham yang terdaftar dalam Dafter Efek Syariah (DES).

Karena salah satu prinsip syariah adalah tidak boleh berhutang, pembelian saham pun hanya dapat dilakukan sesuai besaran dana yang ada dalam Rekening Dana Nasabah (RDN). Selain itu, Anda juga tidak dapat memperoleh dana pinjaman (limit trading) sesuai prinsip syariah yang melarang adanya riba jahiliyah (bunga pinjaman). Penjualan saham pun hanya dibatasi pada saham yang ada dalam portofolio Anda.

Dengan tampilan yang user-friendly dan fitur-fitur lengkap untuk bertransaksi saham, MNC Trade Syariah dapat menjadi pilihan Anda yang ingin berinvestasi saham secara syariah. Untuk dapat menjadi nasabah MNC Trade Syariah, Anda cukup mengisi formulir pembukaan rekening saham syariah; formulir pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank syariah; melampirkan fotokopi KTP, NPWP dan sampul buku tabungan, kemudian melakukan deposit dana pada RDN sebesar minimal Rp 100.000,-.

 

 DAFTAR PUSTAKA

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Pasar-Modal-Syariah.aspx

https://www.mncsekuritas.id/pages/mengenal-saham-syariah-dalam-pasar-modal-indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Dewan Pengawas Syariah di Pasar Modal Syariah

STRUKTUR dan MEKANISME PASAR MODAL SYARIAH dan KONVENSIONAL